Polda Kaltim Jelaskan Mekanisme Penanganan Perkara di Masa Transisi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat 09-01-2026,21:09 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

“Untuk mendukung kelancaran penerapan ketentuan ini, pelaksanaan teknis dapat dikoordinasikan oleh penyidik bersama jaksa selaku Penuntut Umum,” pungkas Kombes Pol Yuliyanto.

Sebelumnya, salah seorang praktisi hukum di Balikpapan, I Putu Gede Indra Wismaya, menjelaskan bagaimana penerapan asas retroaktif menjadi kunci dalam menangani ribuan perkara pidana yang sedang berjalan, seiring dengan transisi dari KUHP kolonial ke KUHP Nasional.

BACA JUGA:Jelang Laga Kontra Persita, Coach Fabio Lefundes Akui Ini Laga Tidak Mudah

Kelahiran KUHP baru menurutnya adalah merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional setelah lebih dari satu abad Indonesia menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië), tanpa perubahan fundamental terhadap nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

I Putu Gede Indra memaparkan perjalanan panjang pembentukan KUHP di Indonesia yang dimulai dari Crimineel Wetboek Voor Het Koninkrijk Holland yang dibuat pada tahun 1795 dan berlaku pada periode 1809-1811. Selanjutnya, Code Penal dari Prancis di bawah Napoleon Bonaparte dibuat pada tahun 1811 dan berlaku hingga 1886.

Kemudian muncul Wetboek Van Strafrecht yang dibuat pada tahun 1981 dan berlaku mulai 1886, diikuti Wetboek Van Strafrecht Nederlandsch Indie (WvSNI) yang dibuat pada tahun 1915 dan mulai berlaku 1 Januari 1918.

Terakhir, Wetboek Van Strafrecht (WvS) atau yang kini dikenal sebagai KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia.

Dengan lahirnya KUHP baru, Putu menyebutkan bahwa muncul pertanyaan krusial mengenai nasib ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dan kepastian hukum bagi terdakwa.

BACA JUGA: Bagaimana Memulai Usaha Peternakan Ayam? Begini Kisah Andi Saputra Merintis Bisnis

"Pasal apa yang harus diterapkan, Pasal dalam KUHP lama atau Pasal dalam KUHP baru?" ujar pengacara Balikpapan ini kepada Nomorsatukaltim, Senin 5 Januari 2026.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, praktisi hukum ini menjelaskan tidak bisa lepas dari asas-asas dalam hukum pidana, khususnya asas legalitas atau Nullum Delictum Nulla poena sine praevia lege poenali.

"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan," tegasnya.

Sementara itu, asas retroaktif dalam hukum pidana menjadi jawaban atas kebingungan penerapan pasal di masa transisi ini.

"Jika perbuatan (delik) dilakukan lalu ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka yang harus dipakai adalah aturan yang paling ringan bagi si terdakwa," jelas I Gede Putu.

Kategori :