Motor Hasil Curian Dijual di Facebook, Pemuda Bontang Ini Langsung Ditangkap Polisi

Rabu 07-01-2026,16:09 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Baharunsyah

Setelah itu, barang bukti beserta terduga pelaku itu langsung dibawa ke Markas Polres Bontang untuk dilakukan pendalaman terkait motif pelaku.

“Pelaku ini dijerat pasal 477 KUHP, UU nomor 1/2023. Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait motif dan tujuan pelaku melakukan aksinya,” katanya lagi. ]

Kategori :