Setelah itu, barang bukti beserta terduga pelaku itu langsung dibawa ke Markas Polres Bontang untuk dilakukan pendalaman terkait motif pelaku.
“Pelaku ini dijerat pasal 477 KUHP, UU nomor 1/2023. Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait motif dan tujuan pelaku melakukan aksinya,” katanya lagi. ]