Pemkab PPU Siapkan Rp70 Miliar untuk Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu

Selasa 30-12-2025,17:41 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Didik Eri Sukianto

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Di tengah efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tetap melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Diinformasikan, sebanyak 1.698 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab PPU resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan Bupati PPU, Mudyat Noor, Senin 29 Desember 2025.

Terkait dengan keuangan daerah, Mudyat Noor mengatakan, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu telah diperhitungkan secara matang, termasuk penggajiannya.

"Di tengah ributnya fiscal di beberapa daerah, justru kita di Kabupaten PPU secara hitungan masih mampu untuk melakukan pengangkatan tersebut," kata Mudyat Noor.

BACA JUGA: 1.698 PPPK Paruh Waktu Pemkab PPU Terima SK Pengangkatan

Terlepas dari itu, Mudyat meminta PPPK Paruh Waktu untuk mampu memberikan kontribusi nyata bagi Kabupaten PPU, khususnya dalam hal pelayanan pemerintahan kepada masyarakat luas.

"Kami berharap PPPK Paruh Waktu bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan catatan pentingnya untuk dapat menilai apakah ada pelayanan tidak pantas dan tak maksimal kepada masyarakat," pesannya.

Ia mengungkapkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga menerima SK melalui proses panjang. Untuk itu, dirinya berpesan dapat bekerja dengan telaten dan pelayanan maksimal.

"Ini memang pilihan mereka, jadi harus maksimal (kinerja). Kami tidak ingin terjadi pemutusan hubungan kerja," ungkap Mudyat.

BACA JUGA: Baru 58 dari 1.705 PPPK Paruh Waktu PPU yang Sudah Kantongi NIP

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir mengatakan, alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang berjumlah 1.698 orang sekira Rp70 miliar dalam satu tahun dari APBD Kabupaten PPU.

Muhajir menyebut, jika gaji PPPK Paruh Waktu tak masuk dalam komponen belanja pegawai, namun dalam klasifikasi barang dan jasa.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari.

"Penggajian PPPK Paruh Waktu masuk belanja barang dan jasa. Tetapi, kami kategorikan wajib karena itu terkait dengan hak-hak kepegawaian," ujar Muhajir, belum lama ini.

BACA JUGA: UMK PPU 2026 Rp4,1 Juta, Tertinggi Ketiga di Kaltim

Kategori :