Balikpapan, DiswayKaltim.com - Dinas Tenaga Kerja Balikpapan menyebut hingga kini belum ada perusahaan yang melaporkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dampak dari coronavirus disease (COVID-19). Sejak dua pekan ini, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan kebijakan pembatasan kegiatan dan physical distance. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran corona di Kota Balikpapan. "Sampai saat ini, belum ada sama sekali yang melaporkan ke dinas soal PHK. Yang terdampak karena COVID-19 belum ada yang lapor," kata Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Arbain Side, Senin (30/3). Sejak kebijakan pembatasan kegiatan berkumpul dan bekerja di rumah, beberapa sektor usaha mulai terpukul karena menggerus pendapatannya. Arbain menjelaskan dengan status keadaan luar biasa (KLB) COVID-19 maka pemerintah kota mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Balikpapan. Dalam surat edaran itu berisi mengenai pelaku usaha atau perusahaan mengatur dan membatasi kegiatan usahanya dengan mengurangi jam operasionalnya. Utamanya jenis usaha yang rentan terjadi kontak erat pada orang yang terinfeksi corona. "Dalam edaran juga disebutkan bahwa perusahaan/pelaku usaha yang melakukan pembatasan sehingga menyebabkan sebagian pekerjanya tidak masuk kerja. Dengan mempertimbangkan keberlangsungan maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja," tekan Arbain Side. Menurutnya, surat edaran sudah disosialisasikan ke sejumlah perusahaan. Setelah disosialisasikan mereka akan mengirimkan respons balik, kesediaannya melaksanakan kebijaakan tersebut. “Sudah ada perusahaan yang mengembalikan blanko yang kami kirimkan. Dari respons balik belum ada yang melaporkan PHK,” tandasnya. Namun apabila perusahaan melakukan PHK ada proses yang dijalankan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Kalau mekanisme PHK tetap sama, yaitu berpedoman pada UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 2 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” imbuh Arbain Side. Dia mengharapkan dari dampak corona tidak ada perusahaan ataupun pelaku usaha yang melakukan PHK. “Harapannya tidak ada PHK. Mungkin hanya perubahan pembayaran yang disesuaikan jam kerja,” pungkasnya. (fey/eny)
Perusahaan Diharapkan Tidak Lakukan PHK
Selasa 31-03-2020,14:02 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,11:32 WIB
Harga Emas Antam Hari ini 6 Juli 2026 Stagnan, Cek Juga Harga Emas UBS dan Galeri24 di Sini!
Senin 06-07-2026,05:39 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 6 Juli 2026, Sebagian Wilayah Diprediksi Hujan Ringan
Senin 06-07-2026,06:13 WIB
Piala Dunia 2026: 2 Gol Haaland Singkirkan Brasil di Babak 16 Besar, Norwegia Lolos ke Perempat Final
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Permudah Belanja Kebutuhan Harian dengan Belanja Instant 1 Jam Tiba
Senin 06-07-2026,07:25 WIB
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih 2 Digit Ditransfer ke Rekening Beredar di Media Sosial
Terkini
Senin 06-07-2026,23:08 WIB
Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Penyimpangan Honorarium Guru dan ASN
Senin 06-07-2026,22:27 WIB
Manajemen Tokopedia Bantah Boyongan ke Tiongkok, Said Iqbal: TikTok Harus Tanggung Jawab
Senin 06-07-2026,22:06 WIB
Izin Operasional Ponpes Ibadurrahman Dicabut, TRC PPA Kaltim Harap Pendidikan Para Santri Tidak Dikorbankan
Senin 06-07-2026,21:34 WIB
Terdakwa Penipuan Tiket Pelabuhan Semayang Cuma Divonis 11 Bulan Penjara
Senin 06-07-2026,21:02 WIB