Perusahaan Diharapkan Tidak Lakukan PHK

Selasa 31-03-2020,14:02 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Dinas Tenaga Kerja Balikpapan menyebut hingga kini belum ada perusahaan yang melaporkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dampak dari coronavirus disease (COVID-19). Sejak dua pekan ini, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan kebijakan pembatasan kegiatan dan physical distance. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran corona di Kota Balikpapan. "Sampai saat ini, belum ada sama sekali yang melaporkan ke dinas soal PHK. Yang terdampak karena COVID-19 belum ada yang lapor," kata Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Arbain Side, Senin (30/3). Sejak kebijakan pembatasan kegiatan berkumpul dan bekerja di rumah, beberapa sektor usaha mulai terpukul karena menggerus pendapatannya. Arbain menjelaskan dengan status keadaan luar biasa (KLB) COVID-19 maka pemerintah kota mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Balikpapan. Dalam surat edaran itu berisi mengenai pelaku usaha atau perusahaan mengatur dan membatasi kegiatan usahanya dengan mengurangi jam operasionalnya. Utamanya jenis usaha yang rentan terjadi kontak erat pada orang yang terinfeksi corona. "Dalam edaran juga disebutkan bahwa perusahaan/pelaku usaha yang melakukan pembatasan sehingga menyebabkan sebagian pekerjanya tidak masuk kerja. Dengan mempertimbangkan keberlangsungan maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja," tekan Arbain Side. Menurutnya, surat edaran sudah disosialisasikan ke sejumlah perusahaan. Setelah disosialisasikan mereka akan mengirimkan respons balik, kesediaannya melaksanakan kebijaakan tersebut. “Sudah ada perusahaan yang mengembalikan blanko yang kami kirimkan. Dari respons balik belum ada yang melaporkan PHK,” tandasnya. Namun apabila perusahaan melakukan PHK ada proses yang dijalankan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Kalau mekanisme PHK tetap sama, yaitu berpedoman pada UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 2 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” imbuh Arbain Side. Dia mengharapkan dari dampak corona tidak ada perusahaan ataupun pelaku usaha yang melakukan PHK. “Harapannya tidak ada PHK. Mungkin hanya perubahan pembayaran yang disesuaikan jam kerja,” pungkasnya. (fey/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait