27 Warga Binaan Rutan Samarinda Dapat Remisi Natal 2025

Jumat 26-12-2025,08:54 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

Begitu pula warga binaan yang masih menjalani pidana denda atau pidana uang pengganti, sehingga secara hukum belum memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

BACA JUGA: Penjualan Pernak-pernik Natal di Samarinda Naik hingga 50 Persen

BACA JUGA: Pengunjung Melonjak Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Mall di BSB Tambah Personel dan Atur Parkir

Menurut Rachmad, remisi Natal bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi sarana pembinaan agar warga binaan memiliki motivasi untuk terus memperbaiki diri. 

"Melalui pembinaan berkelanjutan, diharapkan warga binaan mampu membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial," ujarnya.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjaga sikap positif hingga masa pidana berakhir. 

Rachmad juga mengingatkan pentingnya mengikuti seluruh program yang telah disiapkan pihak rutan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.

BACA JUGA: Den Gegana Satbrimobda Kaltim Sterilkan 10 Gereja Besar di Balikpapan 

BACA JUGA: Puskesmas di Balikpapan  Siaga 24 Jam di Puncak Mobilitas Libur Natal dan Tahun Baru

"Saya berharap warga binaan yang telah memperoleh remisi Natal senantiasa berkelakuan baik hingga tiba saatnya kembali berkumpul dengan keluarga. Ikuti seluruh program pembinaan di Rutan, baik pembinaan kerohanian maupun pembinaan kemandirian, serta tidak menyumbangkan masalah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban," tuturnya.

Pihak Rutan Kelas I Samarinda terus berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan secara optimal, termasuk menciptakan suasana yang kondusif selama perayaan hari besar keagamaan. 

"Momentum Natal dimaknai sebagai kesempatan refleksi diri bagi warga binaan agar mampu menjalani proses pemasyarakatan dengan lebih baik," tutur Rachmad.

Kategori :