BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Narkotika jenis sabu seberat satu kilogram diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang.
Barang haram itu didapatkan dari seorang pria berusia 30 tahun, di Jalan Poros Bontang-Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Marangkayu.
Pria berinisial R ini ditangkap saat akan membawa sabu itu ke seorang bandar sabu di Kutai Timur. Sayangnya, polisi masih belum bisa mengungkapkan identitas bandar tersebut.
Kepala Polres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan di lapangan.
Pelaku merupakan warga Loktunggul, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Ia menjadi kurir sabu dengan upah Rp 10 juta. Namun, R baru dibayar uang muka sebesa Rp 2 juta.
Nanti, setelah sabu berhasil dikirim, barulah upah sang kurir dibayar lunas. Sayangnya, misi itu keduluan digagalkan polisi.
“Tim Satresnarkoba menangkap terduga pelaku ini di jalanan tak jauh dari pelaku R ini mengambil paket tersebut."
BACA JUGA:Kasus Dugaan Malapraktik di RSHD, IDI Samarinda Luruskan Polemik Putusan MKEK Terkait Etik Dokter
"Pelaku kala itu mengendarai motor beat tanpa nomor polisi. Ia membawa tas ransel berisi tiga paket sabu,” katanya, Selasa 23 Desember 2025.
Tim pun langsung melakukan penggeledahan kepada pria tersebut. Dari hasil penggeledahan itu, didapati barang bukti sabu yang ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.
BACA JUGA:Seorang Kakek Cabuli Lima Anak di Bawah Umur, Polresta Balikpapan Resmi Tetapkan jadi Tersangka
Juga ditemukan pil ekstasi bergambar transformers sebanyak 50 butir dengan berat 20,9 gram. Ekstasi itu diperkirakan harganya Rp 25 juta.
“Ini merupakan tangkapan besar menutup akhir 2025 ini. Pengakuan tersangka, sabu itu akan dikirim ke Kutim. Jadi, perannya hanya sebatas kurir,” terangnya.