Tindaklanjuti Catatan LHP BPK Kaltim, Walikota Samarinda Fokus Benahi Hak Penggunaan Lahan Citra Niaga

Senin 22-12-2025,21:00 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Wali Kota Samarinda, Andi Harun menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur, di Kantor BPK Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda, Senin, 22 Desember 2025.

Andi Harun menyampaikan, penerimaan LHP dari BPK merupakan agenda rutin tahunan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.

“Setiap catatan atau temuan dari BPK wajib kami tindak lanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima,” ucap Andi Harun.

Ia menjelaskan, dalam LHP Semester II Tahun Anggaran 2025, terdapat sejumlah catatan yang berkaitan dengan sisi penerimaan daerah.

BACA JUGA: Revitaliasasi Kawasan Citra Niaga, Plaza 21 dan Gang Rombong Bakal Dijadikan Kantong Parkir

Dia menyebutkan, di antaranya menyangkut kewajiban wajib pajak serta pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), khususnya pada kawasan Citra Niaga.

“Kami diminta untuk melakukan penertiban HGB di atas HPL sebagai bagian dari barang milik daerah. Itu akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Meski demikian, Andi Harun menilai catatan BPK tersebut bersifat positif karena menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola aset dan pendapatan daerah.

Menurutnya, penertiban dan pencatatan aset ke dalam sistem barang milik daerah merupakan langkah penting dalam menjaga akuntabilitas.

BACA JUGA: Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Samarinda Wajib Online, Kuota Tahap Pertama 1.800 Petak

“Ini positif karena mendorong upaya penertiban dan pencatatan aset-aset daerah agar lebih tertib secara administrasi dan hukum,” ujarnya.

Selain itu, penertiban HGB di atas HPL dinilai penting untuk mencegah penguasaan aset daerah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tentu kita tidak ingin barang milik daerah dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak semestinya,” tegas Andi Harun.

Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, ia telah menginstruksikan Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera melakukan koordinasi dan langkah-langkah perbaikan.

BACA JUGA: Longsor Paling Dominan, BPBD Samarinda Catat 318 Bencana Sepanjang 2025

Kategori :