Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan gangguan.
BACA JUGA:Penemuan Bangkai Penyu di Pulau Derawan Jadi Alarm Lemahnya Perlindungan Satwa Ikon Wisata Berau
“Kami menyediakan layanan 110. Kalau ada masyarakat yang menyalakan kembang api berlebihan dan berisiko, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” kata dia.
Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, Ridho berharap kepatuhan warga terhadap aturan penggunaan petasan dapat membantu menciptakan suasana perayaan yang aman, tertib, dan kondusif.