Atas serangan menggunakan sajam tersebur korban mengalami luka di bagian jari tangan kiri hingga diharuskan mendapatkan perawatan.
"Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku beserta barang buktinya di bawa ke kantor Polres Paser untuk Proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.