Ia menegaskan bahwa DPMPTSP pada prinsipnya menjalankan fungsi pelayanan dan fasilitasi perizinan. Sementara itu, kewenangan pengawasan serta penertiban di lapangan berada pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
BACA JUGA: Marak Praktik Penambangan di Kutai Barat, Pemkab Tegaskan Kewenangan Izin Ada di Provinsi
BACA JUGA: Pemkab Kubar Pastikan Stok BBM Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Meski demikian, DPMPTSP tetap melakukan koordinasi lintas perangkat daerah. Data izin penjualan minuman beralkohol yang telah berakhir masa berlakunya telah disampaikan kepada Satpol PP sebagai bahan pengawasan dan tindak lanjut di lapangan.