Supplier Beras Premium Balikpapan Teken Pakta Integritas, Harga Patuh HET Rp15 Ribu/Kg

Senin 08-12-2025,18:32 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Didik Eri Sukianto

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dua supplier beras premium di Balikpapan, yakni UD Miyamik dan CV Gunung Pangan Lestari, kini terikat komitmen menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.000 per kilogram.

Hal tersebut telah dituangkan dalam pakta integritas yang menjadi instrumen pengawasan harga di tingkat distributor.

Adapun langkah ini muncul setelah Satgas Pangan gabungan Mabes Polri, Polda, dan Polresta Balikpapan menemukan lonjakan harga beras premium melampaui HET pada November 2025 lalu.

Menyikapi temuan tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) pun mengirim 4 kontainer beras premium berkapasitas total 100 ton dari Surabaya ke Balikpapan.

BACA JUGA: Masih Ditemukan Harga Beras Melebihi HET di Kota Balikpapan, Satgas Pangan Gelar Rakor

Selanjutnya Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balikpapan bersama Tim Satgas Pangan Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan menerima kiriman tersebut secara simbolis pada Senin, 8 Desember 2025.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balikpapan, Wahidin Alaudin menjelaskan, setiap kontainer berisi 25 ton beras.

“Empat kontainer kami distribusikan kepada dua supplier lokal, masing-masing menerima 2 kontainer atau 50 ton,” ujarnya pada saat Senin, 8 Desember 2025.

Ia juga menyebut, bahwa Bapanas menanggung subsidi Rp600 per kilogram untuk biaya distribusi, dengan nilai fasilitasi sekitar Rp31 juta per kontainer.

BACA JUGA: Harga Beras Premium di Bontang Melebihi HET, Satgas Pengendali Turun Tangan

Subsidi ini dimaksudkan menutup ongkos kirim agar harga jual tetap sesuai HET. Wahidin juga menegaskan, Balikpapan tidak mendapat perlakuan khusus.

“Standar harga tetap mengacu ketentuan nasional Rp15.000 per kilogram. Tidak ada penyesuaian regional,” katanya.

Lebih lanjut, dokumen pakta integritas yang ditandatangani para supplier menjadi instrumen pengawasan harga di tingkat distributor.

Wahidin menilai dokumen ini mempermudah monitoring karena menciptakan komitmen tertulis dari pelaku usaha.

BACA JUGA: Pemkab Kutim Minta HET Bahan Pokok Disesuaikan dengan Kondisi di Daerah

Kategori :