Dikonfirmasi terpisah, Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan, menambahkan bahwa proses pemusnahan dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
BACA JUGA: Polresta Balikpapan Musnahkan Puluhan Gram Sabu dari 2 Kasus Berbeda
"Benar adanya kegiatan pemusnahan dan penertiban 37 unit kendaraan barang bukti laka dimusnahkan guna menghindari radiasi lingkungan setelah proses berita acaranya terpenuhi untuk dilakukan pemusnahan dengan ditimbun sesuai SOP yang telah ditentukan," jelasnya, Kamis 4 Desember 2025.
Pihaknya juga menegaskan akan terus melaporkan perkembangan status barang bukti sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku.