Polresta Ungkap Kasus Korupsi Rp4,6 Miliar di BPR Bank Samarinda, 2 Tersangka Ditahan

Rabu 03-12-2025,18:14 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Sedangkan kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Kategori :