1.800 Pelaku Narkoba di Kaltim Dijerat Aparat Selama 2025, Total Barang Bukti Mencapai Ratusan Kilogram Sabu

Senin 01-12-2025,14:03 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

Tim Opsnal pun mengamati pergerakan MR yang turun dari kendaraan dan mendekati lokasi persembunyian paket.

Kecurigaan petugas menguat ketika tersangka mulai mendekat ke area yang sesuai dengan informasi awal.

"Saat pria itu mendekati lokasi sesuai informasi awal, kecurigaan kami menguat dan penangkapan langsung dilakukan," ungkap Nurkotip.

Penggeledahan terhadap MR pun membuahkan hasil. Petugas menemukan paket sabu yang dibungkus plastik kresek hitam berisi satu kemasan bertuliskan "freeze dried durian". Total berat narkotika yang diamankan mencapai 933 gram.

Selain barang bukti narkotika, telepon genggam milik tersangka juga disita. Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan saksi masyarakat sesuai prosedur operasional standar.

Disamping itu, AKBP Rezkhy menambahkan bahwa dari pemeriksaan intensif, terungkap bahwa MR telah menjalankan peran sebagai kurir selama setahun terakhir.

Tersangka mengaku mendapat arahan dari seseorang berinisial DI yang kini masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Tersangka mendapatkan perintah dari bos atau dengan inisial DI, berstatus DPO," ujar Rezkhy.

Sebagai imbalan jasanya, MR menerima bayaran Rp1,5 juta setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sabu. Modus operandi yang digunakan menurut Rezkhy adalah sistem drop point tersangka diminta mengambil paket yang telah diletakkan di lokasi tertentu.

Saat ini Rezkhy menegaskan penyidik masih terus mendalami rencana pengantaran dan wilayah peredaran narkotika tersebut.

Dengan berat mencapai 933 gram, nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. 

Perhitungan ini berdasarkan harga pasar satu gram sabu yang mencapai sekitar Rp1,5 juta.

Penangkapan ini juga berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Dari barang bukti ini, estimasinya ada sekitar 9.130 jiwa yang bisa diselamatkan," ungkap Rezkhy.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Kategori :