Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika

Jumat 28-11-2025,22:39 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA:  Produksi Rumput Laut Berau Masih Bertumpu di Karangan, Warga Belum Minat Budi Daya

Agenda persidangan kasus peredaran narkotika dalam Lapas Balikpapan yang menyeret nama eks Direktur Persiba Balikpapan ini pun resmi ditutup oleh Hakim Ketua Ari Siswanto.

“Memberikan waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Sidang dinyatakan untuk ditutup,” tutur Ari Siswanto.

Usai persidangan, Catur pun langsung digiring oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Balikpapan kembali menuju ruang tahanan PN Balikpapan.

Menurut pantauan Nomorsatukaltim, sejumlah keluarga dan kolega dari Catur yang mengenakan baju bertuliskan "Balistik" tampak hadir memberikan dukungan moril kepadanya.

Saat digiring petugas, ia pun sempat melemparkan senyum dan menyapa koleganya di lorong PN Balikpapan.

Sebelumnya, terdakwa Catur Adi Prianto telah membacakan pleidoi atau pembelaannya dihadapan Majelis Hakim dan JPU pada agenda persidangan Rabu 26 November 2025 lalu.

Dengan nada dan kedua tangan yang bergetar, Catur mulai membacakan pleidoi dihadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:  Penasihat Hukum Catur Nilai Tuntutan Mati Tak Selaras dengan Fakta Persidangan

“Izinkan saya berbicara, bukan sebagai mantan polisi, bukan sebagai tokoh publik, tetapi sebagai seorang manusia biasa, seorang ayah dari tiga anak, yang hari ini nyawanya sedang dipertaruhkan di ujung pena tuntutan jaksa,” tutur Catur dalam persidangan.

Dalam pleidoinya, bahkan ia mengungkapkan bahwa sang anak mengalami trauma mendalam.

Catur mengungkapkan, anak-anaknya tak luput dari sanksi sosial atas pemberitaan dan stigma dari kasus yang menjerat dirinya.

“Saya dilabeli Bos Besar. Saya dituduh mengendalikan uang ratusan miliar. Namun faktanya, sampai detik ini, tidak ada satu rupiah pun uang haram yang disita dari saya,”  katanya.

Dalam agenda sidang sore itu, ia juga mempertanyakan dua hal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni terkait insiden renvoi dan biaya perkara yang dibebankan kepada negara, bukan kepada terdakwa.

BACA JUGA:  Dituntut Mati Seperti Catur, 9 Terdakwa Peredaran Narkoba dalam Lapas Balikpapan Divonis Lebih Ringan

Pembelaan dari terdakwa Catur berlanjut kala ia menegaskan bahwa opini publik terhadap dirinya sudah terlanjur buruk, namun meminta Majelis Hakim agar bukti objektif dijadikan dasar pertimbangan.

Kategori :