Bankaltimtara

Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Balikpapan: Catur, Eks Direktur Persiba Dituntut Hukuman Mati

Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Balikpapan: Catur, Eks Direktur Persiba Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Catur, eks Direktur Persiba saat mendengar pembacaan tuntutan pada sidang yang digelar di PN Balikpapan, Rabu (19/11/2025).-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dalam Lapas Kelas II A Balikpapan, yang menyeret Eks Direktur Persiba Balikpapan,Catur Adi Prianto sampai pada tahap agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, membuka jalannya persidangan dengan ketukan palu sekitar pukul 15.30 Wita, di ruang sidang Kartika PN Balikpapan, pada Rabu, 19 November 2025.

Terdakwa hadir didampingi sejumlah penasihat hukumnya. Dengan mengenakan baju oranye dan rompi merah tahanan Kejaksaan, ia duduk berhadapan langsung dengan Majelis Hakim seraya bersiap mendengar tuntutan dari JPU.

Setelah para pihak siap, Hakim Ketua pun mempersilakan JPU Eka Rahayu untuk membacakan tuntutannya.

BACA JUGA: Rentut Kejagung Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Eks Direktur Persiba Ditunda Ketiga Kalinya

BACA JUGA: Penasihat Hukum Eks Direktur Persiba Kecewa Tuntutan Ditunda Berulang

Di hadapan Majelis Hakim, kata demi kata naskah tuntutan itu dibacakan oleh JPU Eka. Terdakwa Catur pun sesekali memperhatikan, namun tak jarang ia menundukkan kepala.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar atau pun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa sehingga terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana,” ucap JPU Eka Rahayu dalam tuntutannya.

Lebih lanjut jaksa juga menekankan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka terdakwa dapat dijatuhi pidana badan dan atau pidana denda.

JPU juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika; terdakwa merupakan pengendali dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan dengan perantara.

BACA JUGA: JPU Tunda Dua Kali Penuntutan Dugaan Kasus Narkotika Eks Direktur Persiba Balikpapan, Ini Alasannya

BACA JUGA: Penasehat Hukum Catur Adi Prianto Laporkan 4 Penyidik Polda Kaltim ke Propam

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan Terdakwa sudah pernah dipidana dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019,” ungkap JPU Eka Rahayu.

Disamping itu, dalam tuntutannya, JPU menekankan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa, setelah dilakukan perbaikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait