Menurut Rahmad, salah satu alasan pengawasan diperketat yaitu untuk mencegah gangguan sosial di masyarakat, terutama dari usaha-usaha yang bergerak di sektor hiburan dan kegiatan malam.
"Ke depan pengawasan ini harus diperkuat untuk kepentingan usaha dan mengurangi potensi gangguan sosial," tegasnya.
Rahmad menyampaikan bahwa kondisi lapangan sering kali berubah lebih cepat daripada dokumen administrasi, sehingga pengawasan harus responsif. Di samping itu, Pemkot mempercepat proses perizinan melalui sistem pelayanan satu pintu.
"Dulu tiga bulan. Sekarang saya targetkan satu bulan harus selesai," sebut Rahmad.
BACA JUGA: Bank Mandiri Perkuat Sinergi Majukan Negeri Lewat Akselerasi KUR dan Penguatan Komoditas Kalbar
Kendati demikian, ia menegaskan kembali bahwa percepatan layanan bukan berarti kelonggaran pengawasan.
"Perizinannya cepat, tapi pengawasannya tetap ketat," imbuhnya.
Pertumbuhan investasi sektor hiburan, hotel, kuliner, dan jasa lainnya di Balikpapan meningkat signifikan seiring perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini meningkatkan kebutuhan pengawasan.
"Kami menyadari hal tersebut. Kemajuan kota itu harus diimbangi dengan aktivitas yang lain. Itu yang kami kawal," ungkapnya.
BACA JUGA: PELNI Siapkan Diskon Tiket Kapal Laut dari Balikpapan Saat Nataru, Cek di Sini Caranya
Ia terus memastikan bahwa tindakan penutupan bukan langkah represif, namun sebagai bentuk penegakan aturan untuk menjaga kenyamanan masyarakat.
"Kalau melanggar aturan dan merusak tatanan, kami hentikan," pungkasnya.