“Dengan regulasi ini, proses penyusunan setiap produk hukum daerah akan lebih terarah, konsisten, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
BACA JUGA: Proyek Jalan Nasional di Kubar Gunakan Konstruksi Beton Bertulang, Dibiayai APBN dan APBD
BACA JUGA: Desakan DOB Benua Raya Menguat, Politisi Dapil Ini Minta Pemerintah Ikut Mendukung
Fhilip juga menyoroti pentingnya penataan pemanfaatan kawasan sungai melalui pengaturan tambat dan labuh armada.
“Dengan adanya regulasi ini, pengelolaan sungai kita akan jauh lebih tertib, aman, dan mendukung aktivitas masyarakat,” katanya.
Pada sisi lain, pelestarian kayu langka menjadi perhatian tersendiri. Ia menegaskan bahwa Kutai Barat memiliki kekayaan spesies bernilai ekologis tinggi. Sehingga diperlukan regulasi untuk mengidentifikasi, menetapkan, serta melindungi kayu langka dari ancaman kepunahan.
“Kita harus memastikan kelestarian kayu langka tetap terjaga sebagai warisan alam bagi generasi mendatang. Regulasi ini memberi dasar kuat untuk upaya perlindungan tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA: DPRD Kubar Minta Pemerintah Serius Garap Potensi Sawah Baru di Barong Tongkok
BACA JUGA: Sektor Pertanian Kutai Barat Masih Lemah, Pendampingan Petani Belum Optimal
Ia menambahkan bahwa seluruh pembahasan telah melalui kajian akademis, analisis hukum, serta pertimbangan teknis yang mendalam dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis, hingga ekonomis.
Proses tersebut memastikan setiap regulasi yang disetujui benar-benar matang dan siap diimplementasikan.
Ia menutup penyampaian pendapat akhir dengan mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang disetujui benar-benar dijalankan secara konsisten.
“Implementasi yang baik adalah kunci agar manfaat peraturan daerah ini dapat dirasakan masyarakat secara nyata,” tutupnya.