Penting Sinergi RT dan Pemerintah Desa Kelola Dana Wilayah

Minggu 23-11-2025,20:00 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Sammy Laurens

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, memberikan klarifikasi mendalam terkait mekanisme Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) atau yang populer disebut sebagai Bank KUD. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai mispersepsi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai istilah "Dana RT" serta teknis pengelolaannya di lapangan.

Ardiansyah menekankan bahwa meskipun anggaran tersebut secara administratif ditempatkan di rekening desa, peruntukannya secara spesifik diarahkan untuk mendukung realisasi program kerja di tingkat Rukun Tetangga (RT). Oleh karena itu, sinergi antara Pemerintah Desa dan Ketua RT menjadi kunci utama.

Dalam pelaksanaannya, Bupati mengingatkan bahwa kecepatan realisasi pembangunan sangat bergantung pada keaktifan para Ketua RT dalam mengajukan usulan kegiatan. Keterlambatan penyampaian program kerja dipastikan akan berdampak pada mundurnya jadwal pelaksanaan di lapangan.

“RT yang belum menyampaikan program, ya itu bisa terlambat. Mereka harusnya sampaikan program dulu. Begitu mereka sampaikan, dana ini oleh desa langsung dikerjakan bersama ketua RT untuk kegiatan di lapangan,” tegas Ardiansyah, Minggu 23 November 2025.

Lebih lanjut, Bupati memaparkan bahwa mekanisme penggunaan dana ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai payung hukum yang mengatur tata kelola anggaran tersebut. Sistem pengawasan dilakukan secara berjenjang dan ketat untuk memastikan akuntabilitas anggaran.

“Ada Perbub-nya. Di dalamnya ada pendampingan dari kabupaten, kecamatan, dan desa,” jelas Ardiansyah, memastikan bahwa setiap tahapan diawasi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait besaran anggaran, tahun ini terdapat peningkatan yang cukup signifikan melalui dua tahap pencairan. Pada anggaran murni, setiap desa menerima alokasi awal sekitar Rp100 juta per unit sasaran, yang kemudian meningkat pada Anggaran Perubahan menjadi Rp190 juta, sehingga akumulasi total yang diterima dapat mencapai angka Rp250 juta. 

Ardiansyah mengakui sempat terjadi dinamika dalam proses pergeseran anggaran tersebut yang menyebabkan proses administrasi memakan waktu lebih lama dari biasanya.

Situasi ini sempat memicu isu liar yang menuduh pemerintah daerah sengaja memperlambat proses. Menanggapi hal tersebut, Ardiansyah membantah tegas adanya unsur kesengajaan untuk menghambat pembangunan daerah. Ia menjelaskan bahwa polemik pergeseran anggaranlah yang membuat pembahasan menjadi panjang.

“Sampai-sampai Bupati disebut menghambat pembangunan. Enggak ada syarat yang punya pembangunan ke Bupati,” pungkasnya.(Sakiya Yusri/Adv)

Kategori :