Fraksi PKB Anulir Hasil Seleksi KPID Kaltim, Siap Bawa Kasus ke Pengadilan

Minggu 23-11-2025,16:10 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

PKB menuntut agar pengumuman yang menetapkan tujuh nama lulus, beserta tujuh nama cadangan, dibatalkan.

Alasan penolakan PKB pun cukup logis. Berdasarkan Surat keputusan Nomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 yang dinilai tidak sah. Partai menilai proses seleksi tidak transparan dan tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak memberikan masukan, khususnya PKB yang memiliki posisi strategis dalam DPRD Kaltim.

Dikatakan Damayanti, Seluruh proses pengambilan keputusan dalam seleksi KPID harus bersifat inklusif dan transparan.

PKB akan menempuh jalur hukum jika tidak ada kesepakatan untuk membatalkan hasil seleksi. Hal ini juga menjadi peringatan agar DPRD Kaltim melibatkan semua fraksi, menghargai suara perempuan, dan menjaga prinsip saling menghargai antaranggota.

"Semua keputusan Komisi I seharusnya diketahui ketua komisi. Ketika fraksi lain diberi informasi, sementara PKB tidak, itu jelas menyalahi prinsip keterbukaan dan inklusivitas," sebutnya.

Damayanti berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Ia mengingatkan kolega-koleganya di DPRD Kaltim agar senantiasa menjunjung tinggi toleransi dan menghargai semua anggota, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis.

"Sesama anggota harus saling menghargai dan toleransi, apalagi ketua Komisi I adalah bagian dari kami. Semua keputusan komisi harus transparan dan diketahui seluruh pihak terkait,"pungkas Damayanti.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, juga menyampaikan penolakan terbuka terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tersebut.

Dokumen penetapan itu diketahui ditandatangani oleh wakil ketua, sekretaris, dan seluruh anggota Komisi I pada 18 November 2025, lalu dipublikasikan melalui kanal resmi DPRD Kaltim pada 20 November 2025. 

Namun, Fraksi PKB mengaku tidak pernah mendapatkan informasi, undangan, ataupun koordinasi sebelum penetapan tersebut diumumkan ke publik.
Yenni membenarkan hal itu, Fraksi PKB tidak pernah dilibatkan dalam tahapan uji kelayakan.

"Tidak ada teman-teman yang berkoordinasi dengan Fraksi PKB. Termasuk unsur pimpinan dan anggota Komisi I, padahal Ketua Komisi I berasal dari PKB," ujarnya saat ditemui terpisah, Minggu 23 November 2025.

Ia menegaskan bahwa baik pimpinan fraksi, ketua fraksi, maupun ketua Komisi I sama sekali tidak dilibatkan sejak awal proses pembahasan.

Menurutnya, absennya koordinasi ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk kondisi ketua Komisi I yang kini sedang sakit.

"Ini tetap keputusan bersama, bukan keputusan individual. Ketua Komisi I memang sedang sakit, tapi struktur komisi itu tetap melekat. Kewenangan tidak bisa begitu saja terlewati,"tegasnya.

Alih-alih mendapatkan penjelasan internal, PKB justru mengetahui keputusan tersebut setelah publikasi resmi terbit dan menyebar luas.

Bagi PKB, hal itu menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap mekanisme internal lembaga.

Kategori :