Perda Pendidikan Direvisi, Pemerataan Mutu Melalui Kolaborasi dengan Industri

Sabtu 22-11-2025,16:07 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Yos Setiyono

"Kita tidak bisa membiarkan kesenjangan ini terus melebar. Ranperda baru harus memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena faktor geografis," terang dia.

Ia menyebut linearitas guru, distribusi tenaga pendidik, fasilitas pendidikan dasar dan menengah, serta peningkatan kualitas pembelajaran sebagai isu yang perlu kerangka regulasi baru.

Sarkowi juga menyoroti pentingnya hubungan antara sekolah dan dunia usaha/dunia industri (DUDI), terutama bagi pendidikan vokasi. Menurutnya, ranperda baru memberi penegasan yang jauh lebih kuat dibanding Perda 2016. 

"Dulu sifatnya sekadar imbauan. Dalam Ranperda ini, kerja sama dengan DUDI kami jadikan kewajiban. Lulusan SMK harus benar-benar siap kerja, bukan hanya siap lulus,"ujarnya.

BACA JUGA: Pemkab Mahulu Bersama DPRD Setujui 8 Ranperda Inisiatif

Pansus menilai bahwa tantangan bonus demografi dan pembangunan IKN membutuhkan percepatan penguatan sumber daya manusia yang kompetitif dan sesuai kebutuhan industri.

Ranperda penyelenggaraan pendidikan yang baru, juga memasukkan aspek digitalisasi pembelajaran, peningkatan literasi, penguatan pendidikan karakter, serta kearifan lokal sebagai bagian dari kurikulum muatan daerah. 

"Transformasi digital bukan lagi opsi, tapi kebutuhan. Kita perlu menyiapkan peserta didik agar mampu beradaptasi dan berdaya saing global," kata Sarkowi.

Menurutnya, ranperda ini mengatur penyediaan infrastruktur TIK, peningkatan kapasitas guru dalam teknologi, serta sistem manajemen pendidikan yang terpadu berbasis data.

BACA JUGA: Diduga Langgar Perda, Satpol PP Kutim Data Ulang THM

Sarkowi memaparkan bahwa Pansus bekerja melalui tujuh tahapan utama: rapat internal, rapat kerja dengan Disdikbud dan Biro Hukum, rapat dengar pendapat bersama PGRI dan para kepala sekolah, konsultasi ke Kemendikbud dan Kemendagri, kunjungan kerja luar daerah, uji publik di Samarinda dan kabupaten/kota, serta penajaman final dalam rapat-rapat lanjutan.

"Setiap masukan kami serap. Ranperda ini disusun bukan hanya oleh Pansus, tetapi bersama masyarakat pendidikan," ucapnya.

Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus menegaskan empat lingkup pengaturan: tata kelola, pembiayaan, mutu pendidikan, serta sarana prasarana. Ranperda juga mencakup kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. Sarkowi menekankan bahwa ranperda ini bersifat payung besar dan memerlukan aturan teknis lanjutan. 

"Ada 16 Peraturan Gubernur yang akan menjadi turunan dari ranperda ini. Semua kami susun kerangkanya agar implementasi berjalan jelas dan terukur," katanya.

BACA JUGA: Satpol PP Samarinda Dorong Kolaborasi Penegakan Perda Bersama OPD Terkait

Pergub itu akan mengatur antara lain tata kelola pendidikan, standar layanan minimal, mekanisme pembinaan guru, pembiayaan pendidikan, hingga penguatan pendidikan vokasi dan kerja sama dengan DUDI.

Kategori :