Dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun ini akan ditransfer langsung ke rekening sekolah. Anggaran ini untuk membantu kebutuhan biaya dalam menjalankan proses belajar-mengajar. (Antara Foto) -- Balikpapan, diswaykaltim - Mulai tahun ini, dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pusat dan bosda akan disalurkan langsung ke rekening sekolah. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 8/2020 yang tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Pengganti PMK Nomor 48/PMK.07/2019. Kepala Subbag Program Disdikbud Balikpapan Emmy Mulyani mengatakan, tahun kemarin, BOS masih melalui rekening kas umum daerah (RKUD) Kaltim. Kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah. Namun tidak berlaku lagi tahun ini. "Sekarang Disdikbud hanya sebagai pengawas dan merekap pertanggungjawaban penggunaan dana itu," ungkapnya. Dijelaskannya, penyaluran BOS tahun ini sebanyak tiga tahap. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang empat kali tahapan penyaluran. Sedangkan nilai satuan per BOS satu peserta didik setiap tahun khusus SD senilai Rp 900 ribu, SMP Rp 1,1 juta. Emmy mencontohkan, jika di suatu SD di Balikpapan ada 100 anak didik, maka perhitungannya Rp 900 ribu dikali 100. Sehingga dalam setahun SD tersebut mendapat bantuan Rp 90 juta. "Jumlah anak didik setiap sekolah berbeda-beda. Dihitung yang sudah terdaftar di dapodik," ucapnya. Menurutnya, penggunaan bosda masih tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada delapan komponen penting, yakni penerimaan peserta didik baru atau PPDB, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta penyediaan alat multi media pembelajaran. "Bosda juga digunakan untuk pembayaran honor guru non-ASN," ungkapnya. Melalui bosda tahun ini, kata dia, mestinya bisa meminimalisasi sumbangan melalui komite sekolah. Kecuali ada komitmen antara sekolah dan orangtua murid. Misalnya ada sekolah yang ingin menerapkan kelas digital tapi keputusannya hanya sepihak tanpa ada laporan ke Disdikbud dan membebankan biayanya ke wali murid, tentu akan menjadi masalah. "Sekolah di Balikpapan saya rasa cukup berhati-hati masalah sumbangan melalui komite sekolah. Kalau ada kejanggalan silakan lapor ke Disdikbud," tegasnya. (ryn/hdd)
BOS Langsung ke Rekening Sekolah di Balikpapan
Selasa 24-03-2020,15:26 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :