BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sidang kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret nama mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, sampai pada tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU, terdakwa dituntut hukuman maksimal karena tidak ada hal yang meringankan.
Menanggapi tuntutan berat tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Catur justru mempertanyakan ketepatan dan dasar penyusunan surat tuntutan tersebut. Terlebih usai penundaan hingga tiga kali.
Agus Amri, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya menerima tuntutan JPU sebagai bagian dari kewenangan penuntut umum.
Namun, ia menekankan bahwa seluruh materi dalam surat tuntutan tidak selaras dengan proses pembuktian yang berlangsung di pengadilan.
Agus menegaskan, tidak ada satu pun saksi yang mampu menjelaskan atau mengonfirmasi keterlibatan Catur dalam dugaan pelanggaran Pasal 112, Pasal 114, maupun Pasal 132 tentang permufakatan jahat.
Menurutnya, tiga pasal tersebut tidak menemukan pijakan dalam kesaksian maupun fakta persidangan.
“Setiap poin yang disampaikan dalam surat tuntutan itu tidak pernah muncul selama persidangan berlangsung. Fakta persidangan terbuka, dan tidak ada satu pun yang mendukung dakwaan tersebut,” ujar Agus kepada Nomorsatukaltim, Jumat 21 November 2025.
Salah satu hal yang paling disorot tim penasihat hukum adalah adanya renvoi atau koreksi dalam surat tuntutan yang telah dibacakan JPU.
Agus menilai revisi tersebut bukan sekadar kekeliruan ketik biasa, melainkan kesalahan substansial yang menunjukkan kurang cermatnya proses penyusunan dokumen tuntutan.
“Renvoi itu seharusnya tak perlu terjadi, apalagi ketika dokumen tersebut sudah dibacakan di hadapan majelis hakim,” tuturnya.
Menurut Agus, kejanggalan itu semakin menguatkan keraguan tim pembela terhadap akurasi tuntutan yang disusun JPU. Ia menyebut hal tersebut sebagai indikator bahwa dokumen tuntutan tidak disiapkan secara teliti.
Dengan berbagai catatan kritis terhadap surat tuntutan, tim penasihat hukum menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim dapat menilai persidangan secara objektif.
BACA JUGA:Berau Kantongi 3 Kampung yang Penuhi Syarat Awal Program Nelayan Merah Putih