Rentut Kejagung Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Eks Direktur Persiba Ditunda Ketiga Kalinya
Agenda tuntutan sidang kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Catur Adi Prianto eks Direktur Persiba Balikpapan, yang ditunda ketiga kalinya, pada Senin (17/11/2025).-Chandra/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sidang tuntutan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto harus ditunda untuk kesekian kalinya.
Terdakwa Catur hadir dengan didampingi sejumlah penasihat hukumnya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin 17 November 2025 sore.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto ini dibuka sekitar pukul 16.00 Wita. Usai membuka sidang, Hakim Ketua kembali mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yakni Eka Rahayu untuk membacakan tuntutannya.
Namun, JPU masih memohonkan waktu untuk penundaan kembali lantaran tuntutan dari Kejaksaan Agung belum ada kepastian.
BACA JUGA: Penasihat Hukum Eks Direktur Persiba Kecewa Tuntutan Ditunda Berulang
BACA JUGA: JPU Tunda Dua Kali Penuntutan Dugaan Kasus Narkotika Eks Direktur Persiba Balikpapan, Ini Alasannya
“Masih dengan alasan yang sama. Kami meminta kepada Yang Mulia Hakim untuk menunda sampai hari Rabu tanggal 19 November 2025 ini,” tutur JPU Eka Rahayu di hadapan Majelis Hakim.
Para hakim pun tampak berpikir untuk memutuskan waktu agar mencapai tenggat vonis di tanggal 28 November 2025 nanti.
Usai Majelis Hakim berdiskusi, JPU pun diminta untuk membacakan tanggapan/ replik atas pledoi atau pembelaan dari terdakwa pada hari yang sama, yakni satu minggu usai tuntutan.
“Penasehat hukum kan sudah ada waktu satu minggu untuk menyusun pledoi setelah dibacakan tuntutan, jadi repliknya saya minta di hari itu juga,” tegas Hakim Ketua.
BACA JUGA: Penasehat Hukum Catur Adi Prianto Laporkan 4 Penyidik Polda Kaltim ke Propam
BACA JUGA: Sidang Kasus Catur Hadirkan Saksi A De Charge, Ahli Soroti Kelemahan Saksi Testimoni
JPU pun menyanggupi untuk melakukan replik di hari yang sama saat penasihat hukum terdakwa membacakan pledoi.
Di dalam persidangan, menurut pantauan NOMORSATUKALTIM, terdakwa Catur hanya tertunduk pasrah jelang tuntutan yang akan ia terima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
