Darlis juga mengungkapkan, bahwa Komisi IV sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengenai tenggat penetapan UMP.
Dalam sejumlah rapat kerja, pihak dinas disebut sudah menyatakan siap memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dinas sebenarnya sudah menyampaikan paham kewajibannya. Mereka juga bilang akan mengacu penuh pada PP 36/2021. Tapi sampai hari ini kita masih menunggu keputusan gubernur," ucapnya.
Ia menilai bahwa ketidakpastian yang terlalu lama justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan.
BACA JUGA: DPRD Kaltim Dorong Solusi Non Litigasi dalam Kasus Penolakan Perpanjangan HGU PTPN IV
Bagi pekerja, kepastian UMP menjadi dasar untuk memastikan hak mereka tahun depan. Sementara bagi perusahaan, UMP adalah komponen penting dalam menyusun perencanaan biaya tenaga kerja.
"Dunia usaha ini butuh kepastian. Mereka pasti sudah menghitung skenario kenaikan setiap tahun karena mekanismenya tidak pernah berubah. Jadi sebenarnya bukan angka yang dipersoalkan, tapi waktunya. Pemerintah provinsi harus memberikan kepastian," tegas Darlis.
Ia kembali menekankan, bahwa UMP baru sah apabila dituangkan melalui keputusan gubernur. Tanpa keputusan itu, maka seluruh proses ketenagakerjaan mulai dari perjanjian kerja, struktur skala upah, hingga penyesuaian gaji kekurangan dasar hukum.
"Ini bukan soal administratif semata. Kalau keputusan gubernur tidak keluar, maka pekerja dan pengusaha sama-sama berada di area abu-abu. Itu berbahaya," ujarnya.
BACA JUGA: UU ASN Direvisi Masuk Prolegnas, Komite I DPD RI Tampung Aspirasi Tenaga PPPK, Ini yang Diharapkan
Darlis menegaskan, bahwa Komisi IV akan terus memantau perkembangan penetapan UMP. Bila penundaan kembali terjadi tanpa alasan yang jelas, ia menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Disnakertrans untuk meminta penjelasan resmi.
"Kalau perlu kita panggil lagi. Tidak bisa ini dibiarkan berlarut-larut. Semakin lama ditunda, semakin besar ketidakpastian. UMP itu instrumen perlindungan bagi pekerja, tapi juga memberikan stabilitas bagi pelaku usaha,"tegasnya.
Ia berharap keputusan segera diumumkan agar semua pihak memiliki kepastian dalam memasuki tahun anggaran 2026. "Kami hanya minta satu hal, jangan tunda lagi. Laksanakan sesuai aturan," pungkasnya.