SAMARINDA, NOMORSATUALTIM - Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai aduan dan dugaan ketidakadilan yang disampaikan sejumlah kepala desa terhadap PTPN IV Regional 5 Kalimantan, khususnya terkait kontribusi perusahaan, pelaksanaan CSR, dan fasilitas umum di sekitar wilayah konsesi baru-baru ini.
Salehuddin menyebut, informasi awal memang menunjukkan adanya ketidakpuasan sebagian warga terhadap pengelolaan perusahaan. Namun ia menekankan, seluruh penyampaian tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum diverifikasi secara menyeluruh.
"Memang selintas disampaikan kondisi seperti itu. Ada ketidakadilan perhatian dari pihak perusahaan terhadap lokus termasuk CSR dan fasilitas umum. Itu jujur saja belum bisa kami dalami sepenuhnya," ujar Salehuddin.
Menurutnya, berbagai kecurigaan yang dipaparkan kepala desa masih harus diuji. DPRD tidak ingin langsung membenarkan ataupun menolak klaim masyarakat tanpa data yang kuat.
BACA JUGA: DPRD Kaltim Dorong Solusi Non Litigasi dalam Kasus Penolakan Perpanjangan HGU PTPN IV
"Kita tidak serta-merta membenarkan. Kita harus klarifikasi lagi, baik ke pihak PTPN, masyarakat, kecamatan, maupun desa. 35 tahun itu masa yang panjang. Kalau perusahaan sudah memberi kontribusi, masyarakat pasti tahu,"jelasnya.
Salehuddin menuturkan, aduan yang masuk berasal dari empat desa. Namun berdasarkan penelusuran awal DPRD, tidak seluruhnya bersikap seragam.
"Buktinya dari empat kepala desa, ada tiga yang netral. Satu saja yang mungkin merasa ada ketidakadilan dari pihak PTPN, termasuk dari Desa Pasir Mayang. Tidak semua masyarakat melakukan gugatan atau penolakan,"terangnya.
Karena itu, DPRD masih berhati-hati menilai dinamika di lapangan. Ia menegaskan, sangat mungkin terdapat narasi-narasi yang berkembang secara sepihak.
"Bisa saja mereka membuat narasi untuk memberatkan pihak PTPN. Makanya kami tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan itu fakta di lapangan,"ujarnya.
Isu ini mencuat seiring proses pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang sesuai ketentuan harus diajukan 2–3 tahun sebelum izin berakhir. Pada tahap ini, menurut Salehuddin, sinkronisasi antarinstansi harus berjalan secara ketat.
"Harapan kami, dari sisi birokrasi, pemerintah kabupaten, unsur pimpinan daerah, dan ATR/BPN harus melakukan sinkronisasi serta komunikasi aktif dengan perusahaan,"ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perpanjangan HGU tidak dapat dilanjutkan apabila masih terdapat konflik dengan masyarakat.
"Tidak bisa dilakukan perpanjangan kalau ada konflik. Karena itu kami akan melibatkan stakeholder pemerintah kabupaten, BPN, dan warga masyarakat untuk berkonsultasi,"jelasnya.