Pemkot Samarinda Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Razia Pelanggaran Perda selama 2 Tahun

Selasa 11-11-2025,20:42 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kota Samarinda memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol hasil penegakan peraturan daerah sepanjang dua tahun terakhir.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di area parkir Balai Kota Samarinda, Selasa, 11 November 2025 dan dihadiri jajaran Forkopimda, Kejaksaan Negeri Samarinda, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan, bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.912 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan kadar.

Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang hasil penertiban lainnya, seperti 2 unit sepeda, 30 kepala badut, serta perlengkapan pelanggaran lainnya yang disita dari berbagai operasi di lapangan.

BACA JUGA: Satpol PP Samarinda Dorong Kolaborasi Penegakan Perda Bersama OPD Terkait

BACA JUGA: Satpol PP Kota Samarinda Tertibkan PKL yang Berjualan di Taman Islamic Center

“Tindakan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi melanggar aturan. Kami juga ingin mencegah potensi tindak kriminal yang seringkali berawal dari pengaruh minuman keras,” ujar Anis.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini juga bertujuan menjaga generasi muda dari pengaruh negatif alkohol.

“Kita ingin generasi muda tumbuh sehat dan memiliki masa depan yang cerah, tidak terkontaminasi oleh minuman keras sejak dini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri menyebutkan, bahwa total barang bukti miras yang disita dari berbagai operasi Satpol PP bersama aparat penegak hukum mencapai lebih dari 7.000 botol dengan kadar alkohol bervariasi antara 4,7 hingga 50 persen.

BACA JUGA: Grebek Komplek Hiburan Malam di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Satpol PP Kukar Sita Miras Tanpa Izin

BACA JUGA: Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Rokok dan Miras Ilegal Mendominasi

“Alkohol sangat berbahaya bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan minuman keras,” ujar Saefuddin.

Ia juga mengajak seluruh warga kota Samarinda khususnya untuk berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban kota tepian. “Mari bersama-sama kita wujudkan Samarinda yang sehat dan positif,” katanya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penegakan hukum dan kegiatan pengawasan yang dilakukan Satpol PP bersama instansi terkait selama tahun 2024 hingga 2025.

Kategori :