Jalan Rapak Indah Masih Aset Pemkot Samarinda, Penyelesaian Ganti Rugi Tunggu Jawaban Wali Kota

Senin 10-11-2025,20:38 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

Lalu, lahan milik Jumeah seluas 1.860 meter persegi, Yacob S. 2.100 meter persegi, Astami 750 meter persegi, dan Helmi 1.254 meter persegi. 

Pemilik lainnya yakni Rusminah dengan luas lahan ±3.380 meter persegi, Sani 2.800 meter persegi, Agus Abdilah 1.900 meter persegi, Jasriansyah 1.460 meter persegi, serta Muhammad Gofur dengan lahan seluas 1.200 meter persegi.

Data ini menjadi dasar tuntutan warga agar pemerintah segera memberikan kejelasan dan penyelesaian atas hak-hak mereka.

"Itu yang kita tunggu, bagaimana tanggapan Pak Wali Kota apakah nanti diselesaikan lewat musyawarah atau lewat pengadilan," tambah Baharuddin.

BACA JUGA: Jadi Langganan Banjir, Kepala SMPN 24 Samarinda Tunggu Kepastian Relokasi

Dalam rapat sebelumnya pada Agustus lalu, ujar Baharuddin, sempat muncul pembahasan mengenai kemungkinan jika pengelolaan jalan tersebut nantinya diserahkan kepada Pemprov Kaltim.

Namun, hal itu belum bisa dilakukan sebelum status hukum dan administrasi dari Pemkot Samarinda dinyatakan tuntas.

"Kalau nanti diserahkan ke provinsi, tentu provinsi akan berupaya mencarikan jalan keluar. Tapi sejauh ini, kita masih menunggu proses dari pemerintah kota," ujarnya.

Ia menegaskan, SK tahun 2025 menjadi dasar hukum yang kuat bahwa Jalan Rapak Indah masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.

BACA JUGA: Pedagang Mengadu ke Dewan, Ritel Modern di Samarinda Melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2015

Karena itu, langkah apa pun ke depan, baik terkait penyelesaian ganti rugi maupun pengalihan kewenangan, harus menunggu keputusan resmi dari wali kota.

Baharuddin berharap polemik ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah antara pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim, Hariadi Purwatmoko menegaskan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan koordinasi lintas instansi, Jalan Rapak Indah masih berstatus sebagai jalan milik Pemkot Samarinda.

"Dari hasil data dan koordinasi, aset jalan itu milik Pemerintah Kota Samarinda. SK-nya sudah ada, terakhir di tahun 2025. Jadi statusnya jelas sebagai jalan kota. Jadi tunggu saja bagaimana keputusan pemerintah kota," ujar Hariadi.

BACA JUGA: Mulai 2026, Samarinda Tak Lagi Beri Ruang bagi Tambang

Pernyataan itu sekaligus menjawab keresahan warga yang menyoroti kondisi jalan yang rusak serta menuntut kejelasan pihak mana yang bertanggung jawab atas perbaikan dan penyelesaian hak ganti rugi mereka.

Kategori :