Tak Ada Bukti Kuat, PN Balikpapan Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung

Senin 10-11-2025,17:13 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan pencabulan anak kandung sendiri yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin 10 November 2025, berakhir.

Febrio Ramadhan (30), terdakwa, dinyatakan bebas oleh vonis hakim, yang dibacakan Hakim Ketua Andri Wahyudi.

Persidangan dimulai pada sekitar pukul 13.13 Wita di Ruang Kartika. Sidang dibuka dengan ketukan palu oleh Hakim Ketua Andri Wahyudi.

“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Hakim Andri.

Terdakwa, yang merupakan ayah kandung korban sendiri, yakni Febrio Ramadhan (30) tampak hadir dengan didampingi oleh penasihat hukum dan beberapa anggota keluarganya.

Memasuki ruang sidang, Febrio tampak pasrah saat dipersilakan duduk di hadapan Majelis Hakim dengan menundukan kepala.

Kata demi kata saat Hakim Ketua membacakan amar putusan, ia tetap tertunduk pasrah.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Febrio Ramadhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum."

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap Hakim saat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

Masih dalam amar putusannya, Hakim mengucapkan bahwa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Seketika, Febrio pun mengangkat kepalanya dengan mata berkaca-kaca saat mendengarkan vonis bebas dari hakim tersebut.

Pihak keluarga yang turut hadir dalam persidangan itu pun tak kuasa menahan haru. Tangisan pun pecah. Sidang pun ditutup.

Saat Febrio memalingkan pandangannya dan menghampiri keluarga, suasana haru menyelimuti ruang sidang sore itu. Ia mengaku lega atas vonis yang diterimanya.

Ditemui usai persidangan, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa, Sultan Akbar Pahlevi mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. Menurutnya, vonis bebas itu sudah tepat.

“Terdakwa Febrio yang telah diputus bebas tersebut telah tepat, karena selama agenda pembuktian di persidangan seluruh alat bukti yang menjadi dasar pembuktian sangat tidak berkesesuaian dengan peristiwa atau fakta hukum yang ada,” tutur Sultan Akbar ditemui usai sidang, Senin 10 November 2025 sore.

Kategori :