Tak Ada Bukti Kuat, PN Balikpapan Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung

Senin 10-11-2025,17:13 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

Dalam hal ini, ia juga menilai bahwa putusan Majelis Hakim mencerminkan keadilan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang sangat mencerminkan keadilan berdasarkan kepastian hukum dan kemanfaatan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Hentin Pasaribu menyatakan terdakwa berinisial FR (30) terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 7 tahun penjara.

“Bahwa terdakwa merupakan orangtua kandung dari korban dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Hentin usai sidang.

Jaksa menilai sikap tidak kooperatif itu sebagai hal yang memberatkan, sementara kesopanan terdakwa selama sidang serta ketiadaan catatan kriminal sebelumnya menjadi faktor yang meringankan.

JPU Hentin Pasaribu menegaskan bahwa tuntutan tujuh tahun terhadap FR sudah melewati pertimbangan matang. Ia menyampaikan bahwa setiap kasus memiliki latar dan dampak berbeda.

“Kami melihat FR ini sosok ayah yang dekat dengan anaknya dan juga pencari nafkah keluarga. Itu menjadi bagian dari pertimbangan kami,” ujarnya.

Meski terdakwa adalah ayah kandung korban, penegakan hukum tetap dilakukan secara objektif.

“Kami tidak menutup mata terhadap  perbuatannya, tapi kami juga mempertimbangkan hubungan emosional dalam keluarga,” kata Hentin.

Menurutnya, faktor psikologis anak menjadi alasan penting dalam penyusunan tuntutan. Dari hasil pemeriksaan, korban yang masih balita belum menunjukkan tanda-tanda trauma mendalam.

“Kami tidak ingin menghancurkan ikatan keluarga. Pemidanaan berat belum tentu menyelesaikan masalah,” tandasnya.

Kategori :