Yusuf turut mengimbau kepada para pedagang untuk mematuhi larangan yang berlaku, seperti memindahtangankan kios kepada orang baru hingga menambah bangunan.
BACA JUGA: Paser Belum Ajukan Sekolah Rakyat, Kepala Dinsos Ungkap Kendala Utamanya
BACA JUGA: Paser Belum Punya Perda Miras, Penjualan Minuman Beralkohol Tak Terkendali
"Bangunan itu kan Hak Guna Pakai (HGP), jadi harus aktif berjualan, tidak dipindahtangankan. Lalu, membayar retribusi dan tidak menambah bangunan," pungkasnya.