JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Maladewa menerapkan larangan tembakau terhadap satu generasi pada Sabtu, 1 November 2025.
Kementerian Kesehatan Maladewa menyatakan, kebijakan itu menandai tonggak bersejarah dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mempromosikan generasi bebas tembakau.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, bahwa individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau dibelikan produk tembakau di Maladewa.
“Larangan Tembakau Satu Generasi ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan kewajiban Maladewa berdasarkan Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang Pengendalian Tembakau,” demikian pernyataan tersebut dikutip dari Antara, Sabtu 1 November 2025.
BACA JUGA: Bahaya Merokok Setelah Makan: Ancaman Serius bagi Kesehatan Tubuh
Undang-undang yang disahkan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Mei lalu itu, menjadikan Maladewa sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan larangan tembakau untuk satu generasi secara nasional.
Menurut pernyataan Kementerian Kesehatan, pengecer kini diwajibkan untuk memverifikasi usia sebelum penjualan.
"Larangan ini berlaku untuk semua jenis tembakau, dan pengecer diwajibkan untuk memverifikasi usia sebelum penjualan," kata kementerian.
Larangan ini mencakup semua jenis tembakau, dan pengecer harus memastikan usia pembeli sebelum menjual tembakau.
BACA JUGA: Ironi Masyarakat Miskin di Kutim, Rokok Lebih Penting Daripada Beras
Tak hanya itu, Maladewa juga memberlakukan larangan ketat terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik dan produk vaping, yang berlaku untuk semua orang, tanpa memandang usia.
Aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi warga negara tetapi juga bagi pengunjung di Maladewa. Diketahui, Maladewa merupakan salah satu negara tujuan wisata dunia.
Selain Maladewa, Singapura juga menjadi negara yang peling ketat menerapkan aturan merokok. Denda yang diterapkan juga tidak main-main.
Dalam aturan, pelanggar yang tertangkap merokok di tempat terlarang harus membayar denda sebesar S$200 atau sekitar Rp2,5 juta.
BACA JUGA: Wujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak, Reklame Rokok di Puluhan Titik Diturunkan