Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelanggar dapat dikenakan denda hingga S$1.000 atau Rp 12,9 juta.
Diketahui, sejak Januari 2019, merokok telah dilarang di area publik di distrik Orchard Road Singapura.
Merokok di dalam kawasan tersebut hanya diperbolehkan di area merokok yang telah ditentukan dan area yang diizinkan seperti ruang merokok di dalam kantor dan tempat hiburan.