Alhasil, tingkat kepatuhan itu tidak akan meningkat. Selama ini hanya sifatnya teguran saja kepada pengusaha.
BACA JUGA: Penyaluran KUR di Kaltim Capai Rp1,8 Triliun, Disperindagkop Minta UMKM Manfaatkan dengan Baik
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Permudah Akses KPR dan KUR bagi MBR dan UMKM, Nol Biaya Admin, Bunga Disubsidi
“Sekarang ini hanya bisa sosialisasi dan imbauan saja kepada para pengusaha itu. Tidak ada sanksi. Itu juga tidak terlalu berpengaruh. Mungkin tingkat kepatuhan itu akan meningkat, ketika ada sanksi yang diberikan,” ucapnya.
Padahal, ia menjelaskan, NIB ini akan berpengaruh juga pada tingkat ekonomi kota Bontang. Salah satunya dilihat dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bontang, yakni angka pengangguran yang turun.
“Kalau mereka tidak mengurus NIB, mereka kan pasti akan masuk ke dalam daftar masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan. Padahal, orang itu memiliki usaha kecil yang sudah memiliki penghasilan yang lumayan,” katanya lagi.
Bahkan, banyak pelaku usaha yang masih menganggap bahwa menjual pentol atau pedagang kaki lima lainnya, bukan berwirausaha. Hanya menjadi sampingan sambil mencari pekerjaan lain.
BACA JUGA: Tak Mau Antre Dapatkan Tabung LPG, Warga Bontang Lestari Berharap dapat Jargas
BACA JUGA: Bontang Lestari Masih Gelap, Lurah Sebut PJU Selalu Masuk Usulan Utama
“Padahal itu merupakan usaha mereka. Pola pikir seperti ini yang harus diubah. Karena, pemerintah juga akan kesulitan ketika ada bantuan untuk UMKM. Penyalurannya akan sulit karena datanya tidak utuh. Kasihan juga pedagang kan,” tegasnya.