"Dari data kami, sekitar 86 kendaraan masih belum dikembalikan ke pemerintah daerah. Itu terdiri dari berbagai satuan kerja perangkat daerah, sebagian besar memang kendaraan roda empat yang masih dipegang mantan pejabat," kata Muzakkir saat dihubungi terpisah.
Ia menjelaskan, BPKAD telah mengirimkan surat penarikan secara bertahap kepada pihak-pihak terkait. Namun, masih ada yang belum menanggapi.
"Kami sudah kirim surat pertama, kedua, sampai ketiga. Kalau memang tidak ada respons, maka nanti akan kita teruskan untuk ditindaklanjuti dengan bantuan dari Satpol PP," ucapnya.
Menurut Muzakkir, aset kendaraan dinas yang belum kembali tersebut tercatat dalam kategori Barang Milik Daerah (BMD).
BACA JUGA: Habis Eukaliptus Terbitlah Panel Surya: PLTS IKN dan Dilema Lingkungan di Kaltim
Dalam sistem administrasi, BMD yang belum dikembalikan akan menjadi catatan dalam laporan audit dan harus segera diselesaikan agar tidak memengaruhi opini pengelolaan keuangan daerah.
"Ini penting karena setiap tahun menjadi bahan temuan, terutama dalam hal pengelolaan aset. Kami ingin semuanya tertib, karena kendaraan dinas adalah milik negara, bukan milik pribadi," tegas Muzakkir.
Kasus penguasaan kendaraan dinas yang belum dikembalikan juga ditemukan di Dinas Pariwisata Kaltim (Dispar).
Kepala Dispar Kaltim, Ririn Sari Dewi menyebutkan, bahwa di instansinya masih terdapat beberapa kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat.
BACA JUGA: Geledah 8 Jam, Polda Kaltim Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim
"Kalau di Dispar, ada beberapa unit yang memang masih dipegang mantan pegawai. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD untuk tindak lanjutnya," ujarnya.
Menurut Ririn, pihaknya telah melayangkan surat penarikan resmi kepada yang bersangkutan. "Kami berharap semuanya segera dikembalikan supaya tertib, karena kendaraan itu tercatat sebagai aset Dispar dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Selain penertiban aset, Dispar juga mulai menata sistem penggunaan kendaraan dinas agar lebih transparan dan akuntabel.
Adapun, rincian 86 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim yang Belum Dikembalikan per Oktober 2025, berdasarkan dokumen BPKAD bernomor 000.2.3.2/9704-VI/BPKAD, dari total 99 unit kendaraan yang sebelumnya tercatat dikuasai pihak lain di 17 SKPD dan 10 UPTD atau biro, baru 13 unit yang berhasil ditarik kembali.
BACA JUGA: Tunggakan Pajak Kendaraan di Bontang Hingga September 2025 Capai Rp18,1 Miliar
Berikut rincian sisa 86 unit kendaraan yang belum dikembalikan: