KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyita sejumlah dokumen dan perangkat komputer dari Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis (23/10/2025).
Penyitaan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU).
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WITA. Tim penyidik terlihat membawa beberapa kotak berisi dokumen serta perangkat elektronik dari ruang kerja di kantor tersebut.
“Penggeledahan ini terkait dengan RPU, kegiatan pengadaan. Terhitung dari jam 10.00 sampai jam 6.00 sore ini,” ujar AKBP Kadek Adi Budi Astawa Kasubdit 3 Tipidkor Polda Kaltim, saat dikonfirmasi usai keluar dari kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim.
BACA JUGA: Polda Kaltim Geledah Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Proyek RPU
BACA JUGA: Masih Berproses di Polda, RPU Kutim dapat Tambahan Anggaran Lagi Rp 1,9 Miliar
Menurut Kadek, sejumlah dokumen dan barang dianggap penting untuk proses pemeriksaan lanjutan.
“Ada beberapa dokumen dan barang yang sudah diamankan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sedikitnya terdapat 3 hingga 4 kotak berisi dokumen serta perangkat komputer yang turut dibawa penyidik.
“Ada tiga sampai empat kotak tadi, termasuk perangkat komputer,” sambungnya.
BACA JUGA: Nestapa Proyek RPU di Kaltim: Ambisi Wujudkan Ketahanan Pangan Malah Berujung Pemeriksaan
BACA JUGA: DPRD Kutim Kaget, Perencanaan Lokasi RPU Berubah
Proyek yang berada di bawah kendali Dinas Ketahanan Pangan Kutim itu diduga bermasalah hingga berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Program ini merupakan bagian dari kegiatan pendukung ketahanan pangan dengan total anggaran Rp40,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp24,9 miliar digunakan untuk pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU).