Setiap lahan SPPG memiliki luas sekitar 800 hingga 1.000 meter persegi dan merupakan aset milik Pemkab PPU.
BACA JUGA: Tak Bantu Pengusaha Lokal, PHRI PPU Minta Pemerintah Kurangi Bikin Kegiatan di Luar Daerah
BACA JUGA: Olahan Ikan Didorong Jadi Menu Wajib Acara Pemerintah hingga Hotel di PPU
Tim dari Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pemeriksaan lapangan untuk menilai letak dan aksesibilitas lokasi.
“Membangun SPPG ini keputusan bersama antara BGN, Pemkab PPU, dan Kemendagri. Assessment teknis juga sudah dilakukan Kementerian PU wilayah Kaltim,” tandas Tohar.