Tarif Terbaru Ruko Mal Lembuswana Capai Rp 120 Juta per Tahun
: Ruko dengan akses pinggir jalan paling mahal tarifnya.-Mayang/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) menegaskan besaran sewa ruko di Mal Lembuswana Samarinda memiliki dasar penilaian dan tidak ditetapkan secara sembarangan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menyoroti persoalan tarif sewa tenant di Mal Lembuswana saat peninjauan lapangan Senin, 24 Agustuts 2026.
DPRD meminta biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha sejalan dengan fasilitas dan pelayanan yang mereka terima.
Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS), Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim, mengatakan tarif yang ditetapkan MBS mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
BACA JUGA:Sewa Tenant di Mal Lembuswana Jadi Sorotan, DPRD Kaltim Minta Tarif Sejalan dengan Fasilitas
“Dasar pengenaannya kami pakai KJPP, yang menilai langsung kira-kira nilai wajar dari sewa aset yang ada di situ,” kata Abidarta.
Menurutnya, tarif sewa tidak bisa disamaratakan untuk seluruh ruang usaha.
Nilainya mempertimbangkan karakteristik masing-masing aset, termasuk posisi dan lokasi unit.
Untuk ruko, Abidarta menyebut tarif berada pada kisaran Rp89 juta hingga Rp120 juta per tahun. Perbedaan harga dipengaruhi lokasi ruko.
Unit yang berada lebih dekat dengan akses jalan memiliki nilai lebih tinggi, karena tingkat keterlihatannya juga berbeda.
“Paling dekat jalan paling mahal,” singnkatnya.
Dengan demikian, MBS menyebut besaran tarif tersebut bukan sekadar angka yang ditetapkan pengelola.
Ada penilaian terhadap nilai wajar aset yang menjadi dasar pengenaan sewa.
BACA JUGA:Polda Kaltim Kirim 190 Personel ke Kalbar Tangani Dampak Karhutla
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
