Pinjaman Bunga Nol Persen di Paser Tak Kunjung Cair, Disperindagkop Ungkap Penyebabnya

Rabu 22-10-2025,08:30 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Hariadi

PASER, NOMORSATUKALTIM - Program pinjaman dengan bunga nol persen bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Paser belum kunjung terealisasi, meski telah mendekati akhir tahun anggaran 2025. 

Hingga kini, belum ada satu pun dari 204 berkas pengajuan kredit yang diajukan pelaku usaha disetujui atau dicairkan oleh pihak bank penyalur.

Kabid UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Erik Apriantour, menjelaskan keterlambatan pencairan pinjaman disebabkan lembaga penyalur masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kantor pusat.

“Targetnya memang paling lambat November sudah cair, tapi belum ada satu pun. Kami sudah serahkan 204 berkas pengajuan ke Bankaltimtara,” ujar Erik, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

BACA JUGA: Pelaku Usaha di Paser Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Bunga Nol Persen di Bankaltimtara

BACA JUGA: Penyertaan Modal Bankaltimtara Disetujui Rp100 Miliar, Dewan Ingatkan Program Kredit untuk Pelaku Usaha

Ia mengakui, kondisi ini membuat banyak pelaku usaha mempertanyakan kepastian pencairan dana tersebut. 

Sementara pihaknya belum dapat memberikan jawaban pasti karena proses masih bergantung pada pihak bank.

“Sudah banyak pelaku usaha yang menanyakan kapan pencairannya. Kami hanya bisa bilang masih dalam proses,” ujarnya.

Program pinjaman tanpa bunga ini merupakan bagian dari skema penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kepada Bankaltimtara selama 5 tahun. 

BACA JUGA: Kaltim Pimpin Penyaluran Kredit di Kalimantan, Pertumbuhan Tertinggi Capai 12,42 Persen

BACA JUGA: Pinjaman Tanpa Bunga, Jurus Pemkab Paser Bentengi UMKM dari Jerat Pinjol

Dana tersebut dialokasikan untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan tanpa beban bunga guna memperkuat ekonomi lokal.

Secara regulasi, program ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kredit Paser Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera. Namun, implementasinya belum berjalan karena belum adanya juknis penyaluran dari pihak bank.

“Untuk Perbup-nya itu sudah ada, jadi sudah jelas regulasinya. Kami hanya menunggu dari pihak Bankaltimtara selaku pihak yang menyalurkan,” pungkas Erik.

Kategori :