PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mulai menyusun dokumen Integrated Area Development (IAD) Master Plan 2025–2029 sebagai acuan pembangunan kawasan terpadu berbasis perhutanan sosial.
Dokumen ini dirancang untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan memanfaatkan potensi wilayah secara optimal di berbagai sektor.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Paser, Adi Maulana, menjelaskan bahwa pengembangan kawasan terpadu akan menjadi salah satu pendekatan strategis dalam rencana tersebut.
“Kawasan terpadu akan dikembangkan dengan berbagai sektor seperti pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, hingga pemberdayaan masyarakat dalam satu kesatuan perencanaan wilayah,” ujarnya, Selasa, 14 Oktober 2025.
BACA JUGA: Kepala UPTD: 75 Pedagang Kandilo Plaza Telah Sepakat Direlokasi
BACA JUGA: Sekeliling Stadion Sadurengas Paser akan Dijadikan Kawasan Jogging Track
Adi menambahkan, kebijakan pembangunan kawasan terpadu ini juga akan membuka akses pengelolaan perhutanan sosial bagi masyarakat lokal.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial secara berkelanjutan.
“Tujuannya untuk menghadirkan keseimbangan antara fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial yang berkelanjutan,” katanya.
Saat ini, dokumen penyusunan IAD Master Plan 2025–2029 masih berada pada tahap konsultasi publik yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Paser.
BACA JUGA: Sport Tourism Jadi Strategi Baru Paser Tingkatkan PAD dan Ekonomi Daerah
BACA JUGA: Proyek Drainase Ganggu Usaha Warga, DPRD Paser Minta Segera Diselesaikan
Kepala Bappedalitbang Paser, Rusdian Nor, menjelaskan bahwa forum konsultasi publik menjadi sarana penting untuk membahas strategi pembangunan daerah yang menitikberatkan pada pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
Rusdian menegaskan, fokus utama IAD Master Plan bukan hanya pada hasil hutan kayu, melainkan pada pengembangan multi sektor produktif seperti pertanian terpadu, peternakan agroforestri, ekowisata, serta sektor ekonomi lainnya yang berbasis sumber daya alam.
“Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional maupun daerah, termasuk Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2025,” ujarnya.