“Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kasat Narkoba.
BACA JUGA: Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar, Petani di Paser Dibekuk Polisi
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Kutai Barat Berhasil Diringkus, Polisi Kejar Bandar yang Kini Masih Buron
Ia menjelaskan, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, tergantung hasil pembuktian dalam proses pengadilan.
“Barang bukti yang kami amankan tergolong cukup besar untuk ukuran peredaran tingkat lokal. Kami akan terus kembangkan jaringan pemasoknya,” ujarnya.