Bandar Sabu dan Ekstasi di Tepian Timbau Ditangkap Satresnarkoba Polres Kukar

Selasa 07-10-2025,17:07 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

“Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kasat Narkoba.

BACA JUGA: Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar, Petani di Paser Dibekuk Polisi

BACA JUGA: Pengedar Sabu di Kutai Barat Berhasil Diringkus, Polisi Kejar Bandar yang Kini Masih Buron

Ia menjelaskan, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, tergantung hasil pembuktian dalam proses pengadilan.

“Barang bukti yang kami amankan tergolong cukup besar untuk ukuran peredaran tingkat lokal. Kami akan terus kembangkan jaringan pemasoknya,” ujarnya.

Kategori :