Polres Tunggu Aduan DLH Bontang Terkait Pencurian Solar di TPA

Senin 06-10-2025,17:10 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Baharunsyah

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Polres Bontang mulai menyoroti aksi pencurian solar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pengolahan Akhir (TPA). Diduga dalam kasus itu ada dua pelaku.

Bambang diduga sebagai otak. Dan Abdul Gafur sebagai eksekutor.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang menilai bahwa tindakan tersebut bisa masuk dalam unsur pidana.

“Itu sudah masuk unsur pidana. Karena melakukan pencurian. Masuknya delik murni bukan delik aduan,” kata Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto, Senin 6 Oktober 2025.

BACA JUGA:Truk Antre BBM di Bontang Parkir Depan Sekolah, Mengganggu Aktivitas dan Membahayakan Siswa

Namun, ia menegaskan, timnya tidak akan gegabah dalam kasus tersebut. Penyidik harus mengambil informasi lebih detail sebagai langkah awal.

Jika kasus itu benar terjadi, timnya akan melanjutkan ke jenjang penyelidikan.

BACA JUGA: Satpol PP Amankan Anak di Bawah Umur Berjualan Saat Jam Belajar

Tujuannya tentu untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku.

Sampai menemukan penadah dari solar tersebut. Karena itu, perwira muda dengan tiga balok di pundaknya itu menerangkan, polisi akan bergerak jika informasi yang didapatkan sudah valid.

Tetapi, ia mengungkapkan, sampai saat ini, kasus tersebut belum masuk ke ranah kepolisian. Lantaran tidak ada laporan dari pihak terkait.

“Kecuali kami yang menemukan kegiatan pencurian itu, kami pasti langsung lakukan penyelidikan,” terangnya.

BACA JUGA:Wawali Bontang akan Temui Gafur terkait Dugaan Pencurian Solar di TPA

Saat kasus itu terbongkar, Abdul Gafur sebagai eksekutor langsung dipecat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang.

Alasannya, karena ia sudah dua kali mendapat surat peringatan (SP).

Kategori :