Setelah pelaku menawarkan peluang masuk PPPK melalui jalur partai di UPTD Balai Uji Kir Subkota Balikpapan. Imbalannya Rp 3.780.000 per orang.
Dalam menjalankan aksinya, VN berpura-pura sebagai Wakil Direktur Perumda Pemerintah Kota Balikpapan.
Ia menyebarkan informasi rekrutmen secara tertutup dan informal dari mulut ke mulut. Tanpa pengumuman resmi di media sosial atau kanal pemerintah mana pun.
Cara tersebut membuat para korban merasa peluang tersebut eksklusif dan hanya diketahui oleh kalangan terbatas.
BACA JUGA:AJI Kecam Istana Cabut Kartu Jurnalis CNN yang Tanya Prabowo soal Keracunan MBG
“Banyak korban yang kemudian menceritakan informasi ini kepada teman atau kerabatnya, sehingga jumlah korban terus bertambah,” jelasnya.
Untuk memperkuat alibinya, tersangka mengaku bahwa dana yang diterima akan digunakan untuk membayar biaya tes kesehatan (MCU) di RS Gunung Malang.
Rinciannya pembuatan SKCK senilai Rp 50 ribu, serta tes narkoba Rp 250 ribu.
Tidak berhenti di situ, ia bahkan memperlihatkan foto tanda tangan dan stempel Wali Kota Balikpapan untuk meyakinkan calon korban.
Kepercayaan korban pun semakin besar. Beberapa di antara mereka bahkan menyetorkan uang hingga Rp8.280.000.
Jauh di atas nominal awal yang disebutkan pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan seluruh uang yang terkumpul, total mencapai Rp186.547.000, dipakai VN untuk kepentingan pribadinya.
BACA JUGA:Semua Dapur MBG Kini Wajib Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
“Tidak ada satu pun kegiatan yang dijanjikan seperti tes kesehatan, SKCK, atau tes narkoba yang benar-benar dilakukan. Semuanya hanya akal-akalan pelaku,” tegas AKP Zeska.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu bundel rekening koran, tangkapan layar percakapan, satu buah foto, dan satu unit ponsel berisi dokumen serta gambar terkait penipuan tersebut.
VN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 jo 65 KUHP tentang penipuan berulang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga mempertimbangkan penerapan Pasal 372 jo 65 KUHP tentang penggelapan.