SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Program transmigrasi di Keladen, Kecamatan Tanjung Aru, Kabupaten Paser, kembali digulirkan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menargetkan penempatan 50 Kepala Keluarga (KK) di unit transmigrasi tersebut.
Meski sebagian peserta kemungkinan berasal dari luar daerah sesuai kebijakan Kementerian Transmigrasi, warga lokal tetap menjadi prioritas.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, penempatan ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk mempercepat transmigrasi di Kalimantan.
"Rencananya 50 KK akan ditempatkan di Keladen, kawasan Kerang, Kecamatan Tanjung Aru. Sebagian besar berasal dari warga setempat yang telah mengajukan usulan," ujarnya.
Rozani menjelaskan, usulan warga lokal sebelumnya disampaikan kepada pemerintah daerah maupun DPR Kabupaten Paser.
"Mereka ingin agar KK yang ditempatkan merupakan warga lokal, bukan dari luar daerah," katanya.
Menurut Rozani, aspirasi warga setempat akan diperhatikan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian.
Program transmigrasi sendiri didefinisikan sebagai perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain.
Karena itu, penempatan warga dari luar daerah tetap menjadi bagian dari kebijakan nasional.
"Nanti pihak kementerian yang menentukan jumlah warga lokal dan warga luar yang ditempatkan. Semua aspirasi tentu didengar, tapi keputusan akhir ada di kementerian," kata Rozani.
BACA JUGA:Viral Retribusi Penggunaan Stadion Kadrie Oening Sempaja, Berikut Penjelasan Dispora Kaltim
Terkait potensi penolakan dari masyarakat lokal, Disnakertrans telah menyiapkan mekanisme mediasi.
"Jika terjadi perbedaan pendapat antara warga lokal dan calon transmigran, akan ada mediasi dari dinas terkait maupun kementerian," ujarnya.