Bawa Sajam Diancam 10 Tahun Penjara

Rabu 11-03-2020,22:20 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko saat menunjukkan barang bukti sajam hasil razia. (Andrie/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Polsek Balikpapan Selatan bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Balikpapan dan Brimob Polda Kaltim merazia sopir-sopir angkot di Terminal Balikpapan Permai (BP), Rabu (11/3) pagi. Razia itu sengaja menyasar para sopir angkot. Sebab akhir-akhir ini sering terjadi perkelahian hingga penikaman. Seperti yang terjadi di Jalan Ruhui Rahayu beberapa waktu lalu. Dua sopir bersitegang hingga salah satunya terluka lantaran terkena sayatan badik. "Sasaran kami adalah senjata tajam dan narkoba," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko yang memimpin langsung razia tersebut. Polisi mendapatkan tiga pisau dan gunting di dalam angkot. Harun mengatakan benda itu bisa saja digunakan untuk melukai orang lain. Harun belum dapat memastikan apakah pemilik sajam itu dihukum atau tidak. Sebab dirinya masih menganalisa tujuan sopir membawa sajam. Jika terbukti mengarah ke kejahatan, maka pemiliknya bisa dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. "Pemilik sajam kami periksa di Mapolsek," jelasnya. Selain merazia, Harun mengimbau masyarakat sekitar soal kerawanan yang patut diwaspadai. Sebab belakangan ini kasus perkelahian dan penikaman menjadi atensi kepolisian. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait