SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan 2 pejabat penting sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.
Keduanya, yakni Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, serta Zairin Zain (ZZ), Kepala Perencanaan Sekretariat Lembaga DBON.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Plt Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim di Samarinda, Kamis 18 September 2025.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan 2 tersangka, yakni pemberi hibah dan penerima hibah yang menandatangani naskah perjanjian. Keduanya langsung kami tahan sejak hari ini," ujar Juli.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kejati Kaltim Tahan Kadispora Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain
Berikut runtutan kasus dugaan korupsi DBON yang berhasil dirangkum:
- Kasus ini terjadi pada tahun 2023 dimana Pemprov Kaltim membentuk lembaga DBON, berdasarkan keputusan gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1./K.258/2023 tanggal 14 April 2023
- Setelah itu lembaga DBON mengajukan permohonan hibah dan terbitlah SK Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tnaggal 17 April 2023, tentang penerima Hibah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga
- Selanjutnya dilakukan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), antara Pemprov Kaltim dengan lembaga DBON pada 17 April 2023 dengan nilai Rp 100 miliar
BACA JUGA:Kejati Kaltim Periksa Saksi Tambahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
- Anggaran Rp 100 miliar kemudian dibagi ke 8 lembaga. Diantaranya: KONI Kaltim Rp 43 miliar, TK DBON Rp 31 miliar, National Paralimpyc committee Indonesia (NPCI) Rp 10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim Rp 7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Kaltim Rp 2 miliar, Bapor KORPRI Kaltim Rp 2 miliar, dan SIWO PWI Kaltim Rp 1,5 miliar.
- Kejati Kaltim menduga dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah terdapat pelanggaran
- Tim Penyidik Pidana khusus (Pidsus) kejati Kaltim menggelar penggeledahan di Kantor Dispora Kaltim dan DBON Kaltim di Samarinda pada Mei 2025
BACA JUGA:Pengumpulan Fakta Kasus Dugaan Korupsi DBON 2023 Masih Berlanjut
- Kejati Kaltim mulai lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Juni 2025. Dalam hal ini Zairin Zain selaku Ketua TK DBON, Sekda Kaltim Sri Wahyuni dan Basri Rase sebagai ketua KORMI