Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi penerima bantuan, sehingga benar-benar tepat sasaran.
BACA JUGA:
BACA JUGA: Program MBG Launching di Kutim, 2.246 Anak di 8 Sekolah Jadi Penerima
Kabid Permukiman Disperkim Kutim, Mohammad Noor menambahkan, pihaknya telah menetapkan 6 parameter bagi calon penerima rumah layak huni.
“Kriteria itu di antaranya termasuk masyarakat MBR, memiliki KTP dan KK Kutai Timur, serta kepemilikan lahan yang jelas dengan status sertifikat hak milik (SHM),” ujarnya.
Selain itu, bagi warga yang menumpang di rumah orang tua, tetap diberi kesempatan asalkan dilengkapi surat hibah dari desa yang ditandatangani orang tua.
Sementara bagi masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh, juga masuk dalam kualifikasi penerima bantuan rumah layak huni.
BACA JUGA: TPA Batota Overload, Pemkab Kutim Siapkan 4 TPST Baru
BACA JUGA: DPRD Kutim Usulkan Bentuk OPD Baru: Dinas Ekonomi Kreatif
Disperkim tidak bekerja sendiri. Kolaborasi lintas sektor dilakukan.
Misalnya dengan memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memperhatikan aspek kesehatan seperti kasus stunting.
Dengan begitu, penerima bantuan benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.
Menurutnya, Sangatta Utara menjadi wilayah prioritas karena kepadatan penduduk yang lebih besar dibanding kecamatan lain.
BACA JUGA: Putusan MK Final, Plt Asisten I Kutim: Tidak Ada Lagi Celah Sengketa Batas Sidrap
BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim: SDA Dikeruk, Infrastruktur Justru Rusak oleh Aktivitas Perusahaan
Namun, program ini juga menyasar 3 kecamatan lainnya, yakni Sangatta Selatan, Teluk Pandan, dan Rantau Pulung.