“Masyarakat harus waspada. Sindikat ini mencari celah apa pun untuk menyebarkan barang haram,” tegasnya.
Atas perbuatannya, IF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.