BACA JUGA: Bartender Tewas Terjebak dalam Kebakaran THM di Kawasan Balikpapan Permai
Meski korban menyiapkan senjata tajam sebelumnya, jaksa maupun penyidik menegaskan belum ditemukan indikasi perencanaan.
“Pasalnya masih penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” tambah Husni.
Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka, Yohanes Maroko, turut menguatkan pernyataan tersebut. Menurutnya, tindakan kliennya lahir dari dorongan emosi akibat ejekan yang menyangkut orangtua. “Kalau dikatakan perencanaan, tidak ada. Intinya spontan saja,” ujarnya.
Yohanes menambahkan, kliennya bersikap kooperatif sepanjang proses hukum dan tidak menunjukkan niat melarikan diri.
BACA JUGA: Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Komam, Motif Masih Didalami
Ia juga menilai keberatan keluarga korban selama rekon masih dalam batas wajar. “Dari pihak keluarga korban wajar lah kalau ada tidak terimanya,” singkat Yohanes.