Kemudian, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal.
Sementara 4 Raperda inisiatif DPRD Paser, yakni tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, tentang Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Jaringan Utilitas, dan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Adv)